Banyak yang tidak tahu hukuman kafarah jika melakukan hal ini disiang hari di bulan Ramadhan
Assalamualaikum sahabat, bila kita perhatikan saat ini ilmu tentang agama sangat sedikit sekali di fahami oleh kaum muslim khususnya kawula muda. Apalagi di sekolahan Umum jumlah jam pelajaran agama islam itu sangatlah terbatas. Bagi mereka yang baru saja tamat Sekolah Menengah Atas, banyak juga yang telah melangkah ke pernikahan. Bahkan sebelum memasuki awal Ramadhan kemarin, banyak juga pernikahan. Nah, sahabat kali ini penulis mengajak untuk menyimak bahwa ada hal yang sangat penting yang ingin penulis ketengahkan. Menikah adalah hal yang sangat mulia bagi mereka yang sudah siap untuk menikah, sudah tentu keinginan syahwat akan terkendali dan menjadi halal jika dilakukan oleh kawula yang menikah, di saat kapanpun kecuali bila sang istri sedang haid dan nifas. Kendatipun hubungan suami istri (berjima') itu halal tetapi haram dilakukan di siang hari bulan Ramadhan dan membatalkan puasa. Dalam sebuah firman Allah, yakni Surah A-Baqarah ayat 187 yang makna terjemahannya sebagai ber...